ma-kirim-surat-ke-presiden-prabowo-rudi-suparmono-resmi-diberhentikan-sementara-usai-jadi-tersangka-kasus-ronald-tannur

paypolsoftware – Mahkamah Agung (MA) telah mengambil langkah tegas dengan mengirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto untuk meminta pemberhentian sementara Rudi Suparmono, mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur. Penetapan Rudi sebagai tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (14/1/2025).

Juru Bicara Mahkamah Agung, Hakim Agung Yanto, menyatakan bahwa Ketua MA, Sunarto, mendukung proses hukum yang dilakukan oleh Kejagung dan akan mengusulkan pemberhentian sementara Rudi sebagai hakim kepada Presiden Prabowo setelah menerima surat resmi tentang penahanan dari Kejagung12. “Ketua MA akan menunggu surat resmi tentang penahanan yang dilakukan kepada Saudara R dan selanjutnya akan mengusulkan pemberhentian sementara Saudara R sebagai hakim kepada Presiden,” kata Yanto dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025)12.

Yanto menambahkan bahwa MA menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejagung server jepang dan mendorong agar proses tersebut dilaksanakan dengan mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku, serta dilaksanakan secara transparan, adil, dan akuntabel12. Selain itu, MA juga menekankan pentingnya integritas dan kejujuran dalam pelaksanaan tugas aparatur pengadilan di seluruh Indonesia.

Rudi Suparmono ditangkap oleh penyidik Kejagung dari Palembang, Sumatera Selatan, dan saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan dan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan12. Penangkapan Rudi berawal dari permintaan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, kepada mantan pejabat MA, Zarof Ricar, untuk dikenalkan kepada Rudi yang saat itu menjabat sebagai Ketua PN Surabaya.

Dalam pertemuan tersebut, Lisa meminta dan memastikan nama majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur. Rudi pun menjawab bahwa hakim yang akan menyidangkan adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, yang saat ini tengah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kasus ini berawal dari vonis bebas yang diberikan oleh majelis hakim PN Surabaya terhadap Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti. Vonis bebas ini menuai kritik tajam dari publik dan akhirnya dibatalkan oleh MA pada Selasa (22/10/2024) dengan mengganjar Ronald dengan pidana penjara selama 5 tahun12.

Dengan langkah yang diambil oleh MA, diharapkan proses hukum terhadap Rudi Suparmono dan pihak-pihak terkait lainnya dapat berjalan dengan transparan dan adil, serta memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.

By admin